Tim Elang Timur Polsek Lubuk Linggau Timur Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Lubuk Linggau, 5 Juni 2024 - Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 3167 GAA. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/VI/2024/SPKT/POLSEK LUBUK LINGGAU TIMUR 1/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tanggal 5 Juni 2024.

 

Kejadian pencurian terjadi di parkiran Kost Pelangi, Jln. Junaidi RT 01, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1, pada Selasa, 4 Juni 2024, sekitar pukul 07.45 WIB. Korban, Rochmad Adi (27), warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, kehilangan sepeda motornya saat menginap di kost tersebut.

 

Menurut kronologi kejadian, pada Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, Rochmad bersama saksi Malik menginap di Kost Pelangi dengan sepeda motornya diparkir di halaman kost. Pada Selasa pagi, 4 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, saat hendak pulang, Rochmad menyadari kunci kontak sepeda motornya hilang. Setelah mengecek ke lobi dan melihat rekaman CCTV, terlihat seorang pelaku mencuri sepeda motornya. Rochmad kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur 1.

 

Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur 1 melakukan serangkaian penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi terkait dan mengamankan dokumen kendaraan sepeda motor tersebut. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku terungkap dari rekaman CCTV.

 

Pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Elang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dedi Sudiar berhasil menangkap tersangka pertama, TP (19), warga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, di Jln. Cereme. TP mengakui perbuatannya bersama temannya, YDS (22), seorang buruh, warga Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

 

Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan YDS di Desa Kepala Curup, Bengkulu, sedang asyik bermain judi. YDS mengakui telah menjual sepeda motor curian tersebut kepada seseorang bernama R di Desa Kepala Curup seharga Rp 2.000.000. Selanjutnya, kedua tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kapolsek Lubuk Linggau Timur, AKP Hermanto, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras timnya dalam mengungkap kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Lubuk Linggau Timur, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif bagi seluruh warga,” ujar Kapolsek.

 

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
716 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.