Prabumulih — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria muda yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu berhasil diamankan bersama barang bukti hampir 100 gram sabu siap edar.
Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Prof. M. Yamin RT 01 RW 01, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian aparat kepolisian setelah menerima informasi dari masyarakat.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama Muhammad Hajri bin Saidin (21), seorang pedagang asal Desa Serijabo, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita satu paket besar sabu dengan berat bruto mencapai 96,22 gram, yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kota Prabumulih dan sekitarnya.
Kapolres Prabumulih melalui Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah ruko di kawasan tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif sejak pukul 11.00 WIB.
“Setelah memastikan kebenaran informasi dan mengantongi identitas pelaku, saya memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama anggota Unit I Satresnarkoba untuk segera melakukan penindakan,” ungkap IPTU Muhammad Arafah.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil menangkap tersangka yang tertangkap tangan sedang berada di dalam ruko. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di atas kasur, tepatnya di balik bantal. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy BG 4389 TY, satu helai celana panjang warna abu-abu, satu kantong plastik warna biru, serta uang tunai sebesar Rp41.000.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut dibawa bersama seorang rekannya berinisial HB yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp5 juta apabila sabu tersebut berhasil terjual. Namun, sebelum transaksi terealisasi, ia baru menerima uang sebesar Rp100 ribu sebagai uang operasional. Sementara itu, rekannya HB berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. “Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Muhammad Hajri dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.