Palembang – Polsek Kemuning, Polrestabes Palembang, Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengungkapan kasus ini disampaikan kepada publik pada Selasa, 16 Desember 2025, sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Palembang.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Rawa Jaya I, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang. Dalam kejadian tersebut, dua orang warga menjadi korban akibat tindakan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial M (46).
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian bermula ketika para korban melintas menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian. Tiba-tiba, tersangka menghadang kendaraan korban dan secara spontan melakukan pemukulan menggunakan bongkahan pecahan batu bata ke arah kepala korban pertama. Akibat serangan tersebut, korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka di bagian kepala serta tubuh.
Melihat kejadian itu, korban kedua berupaya melerai dan menenangkan situasi. Namun nahas, korban kedua justru turut menjadi sasaran kekerasan dan mengalami luka di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian membantu korban dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Kapolrestabes Palembang menegaskan bahwa setelah menerima laporan, jajaran Polsek Kemuning langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan barang bukti. “Polri berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan transparan guna memberikan rasa aman serta kepastian hukum,” ujar Kapolrestabes.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara mendalam, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa bongkahan pecahan batu bata yang digunakan dalam aksi penganiayaan, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan perempuan berinisial M (46) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Saat ini, tersangka dikenakan kewajiban lapor sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polrestabes Palembang melalui Polsek Kemuning mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga situasi kamtibmas, mengedepankan penyelesaian masalah secara musyawarah, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban agar dapat ditangani secara cepat dan tepat oleh aparat kepolisian.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.