Musi Banyuasin – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria bernama Sahlan, warga Dusun II Desa Kertayu, Kecamatan Sungai Keruh, berhasil diamankan polisi karena diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di kediaman pelaku. Tindakan tegas tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkotika di wilayah Desa Kertayu dan sekitarnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin, IPTU Budi Mulya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi akurat yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan identitas dan keberadaan pelaku, tim bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka,” ujar IPTU Budi Mulya, Sabtu (13/12/2025).
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga siap untuk diedarkan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 57 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,80 gram. Selain itu, turut ditemukan sejumlah tablet yang diduga narkotika dengan berbagai logo dan bentuk, dengan total berat bruto lebih dari 6 gram.
Tidak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp950 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, plastik klip bening, serta wadah plastik yang biasa digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan narkotika sebelum diedarkan kepada pembeli.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Muba guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” tegas IPTU Budi Mulya.
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Musi Banyuasin dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Satresnarkoba Polres Muba mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas narkoba di lingkungan masing-masing. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.