Empat Lawang — Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Empat Lawang. Pada Selasa, 16 Desember 2025, sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Kejaksaan Negeri Empat Lawang, telah dilaksanakan kegiatan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana narkotika yang ditangani oleh Satres Narkoba Polres Empat Lawang.
Serah terima tahap II tersebut dilakukan terhadap satu orang tersangka laki-laki atas nama Wijoyo Agus Sutomo Bin Zainudin. Tersangka diketahui lahir di Puntang pada 17 Agustus 1994, berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, dengan status pekerjaan belum atau tidak bekerja. Tersangka merupakan warga Desa Puntang, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang.
Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan dilaksanakannya tahap II, maka penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Empat Lawang untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan.
Kasat Narkoba Polres Empat Lawang menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang larangan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Adapun barang bukti yang diserahkan bersama tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Empat Lawang antara lain satu buah kotak rokok merek Djarum warna emas, satu buah plastik klip besar, sembilan paket plastik klip transparan kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih atau netto keseluruhan 0,507 gram setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, serta satu buah puntung kayu dengan panjang kurang lebih 50 sentimeter.
Kasat Narkoba Polres Empat Lawang menegaskan bahwa keberhasilan proses penyidikan hingga tahap pelimpahan ini merupakan wujud keseriusan Polres Empat Lawang dalam menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum, baik melalui tindakan represif maupun langkah preventif dan preemtif, guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Dengan dilaksanakannya tahap II ini, kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar hingga ke persidangan. Polres Empat Lawang berkomitmen untuk terus memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Selama pelaksanaan kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Empat Lawang, situasi berlangsung aman, tertib, dan lancar. Polres Empat Lawang juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.