• 34Âșc, Sunny

SETELAH MELAKUKAN PENYELIDIKAN SELAMA DUA HARI, POLSEKTA IT II PALEMBANG MENANGKAP PELAKU TEROR DI 1

Internasional
2017-01-14 12:05:02 Dibaca (71)

Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, Polsekta Ilir Timur (IT) II Palembang akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku teror terhadap warga yang terjadi di Kelurahan 1 Ilir Kecamatan IT II Palembang pada hari Senin tanggal 9 Januari 2017 dini hari. Pelaku diketahui berjumlah empat orang. Masing-masing yakni MY, 17 thn, STT, 20 thn, AD, 25 thn dan KM, 28 thn, yang semuanya berhasil diamankan di rumahnya masing-masing di Kelurahan 1 Ilir Palembang pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2017 sekitar pukul 17.00 wib. Dari penangkapan terhadap keempat tersangka tersebut, diketahui aksi teror tersebut dilakukan setelah seorang tersangka yakni MY, sakit hati dengan warga sekitar karena telah dituduh mencuri. Saya itu dituduh mencuri oleh warga. Karena itu saya pun kesal hingga akhirnya mengajak Slamet untuk melakukan teror dengan cara membakar. Namun, tidak tahunya Slamet malah mengajak AD dan KM, jelas tersangka MY saat ditemui di Polsekta IT II Palembang, pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2017. Dikatakan tersangka MY yang hanya tamat Sekolah Dasar (SD) tersebut, awalnya sebelum kejadian, ia terlebih dahulu meminta uang kepada Slamet sebesar Rp. 20 ribu untuk membeli bensin sebanyak satu botol air mineral 1,5 liter yang akan digunakan untuk membakar. Setelah bensin dibeli, kami langsung menyiramkan dan membakarnya. Pertama mobil Pajero dulu yang dibakar kemudian dilanjutkan ke mobil Terios, mesin pompa air dan tumpukan kardus di meja, terangnya. Sementara itu, tersangka Aditya, mengatakan, ia hanya ikut-ikutan saja setelah diajak rekannya, SL. Saya mau karena iseng-iseng saja, katanya. Kapolsekta IT II Palembang, Kompol M Hadiwijaya didampingi Kanit Reskrim, Ipda Yundri, mengatakan, keempat tersangka berhasil diamankan setelah melakukan penyelidikan termasuk berdasarkan dari keterangan para saksi. Awalnya, kita berhasil mengamankan tersangka Slamet terlebih dahulu hingga kemudian kita kembangkan dan kemudian berhasil mengamankan tersangka MY, AD dan KM, jelasnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut, dikatakannya, diketahui aksi teror tersebut dilakukan berlatar belakang lantaran kesal setelah tersangka Yasin dituduh mencuri oleh warga. Akibat ulahnya, keempat tersangka bakal dikenakan Pasal 170 dan 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara, terangnya. 

 

 

 

Opr PID Bid Humas

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling