PRABUMULIH — Kecelakaan lalu lintas maut kembali terjadi di Kota Prabumulih. Seorang pengendara sepeda motor tewas di tempat setelah terlibat kecelakaan ganda dengan sebuah bus di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Kantor Pemerintah Kota Prabumulih, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kamis (18/12/2025) pagi.
Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 07.15 WIB dan melibatkan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi dengan mobil Hino Bus warna biru bernomor polisi G 7540 OD. Kecelakaan ini sempat mengundang perhatian pengguna jalan dan warga sekitar karena terjadi di jalur utama yang cukup padat pada jam berangkat kerja.
Korban meninggal dunia diketahui bernama Muhammad Faishol Amin (35), seorang petani asal Dusun IV Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Akibat benturan keras, korban mengalami luka parah di bagian kepala, di antaranya luka robek, pecah tengkorak, pendarahan dari hidung, serta sejumlah luka lecet di tubuh. Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) dan selanjutnya dievakuasi ke RSUD Kota Prabumulih.
Sementara itu, pengemudi bus Hino bernama Asrul Bin Madani (56), warga Kota Pagar Alam, dilaporkan tidak mengalami luka dalam peristiwa tersebut. Pengemudi diketahui mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) B II Umum yang masih berlaku.
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi di lapangan, kecelakaan bermula saat kedua kendaraan melaju dari arah Palembang menuju Kota Prabumulih. Setibanya di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarai korban diduga hendak berpindah lajur ke kanan. Namun, korban diduga kurang berkonsentrasi dan tidak memperhatikan arus lalu lintas di depannya, sehingga terjadi tabrakan dengan bus yang melaju searah.
Benturan keras tersebut mengakibatkan korban terjatuh ke badan jalan dan kemudian terlindas oleh bus, hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Kerugian materiil akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp300 ribu.
Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Prabumulih yang menerima laporan kejadian langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, mendata saksi-saksi, serta membuat sketsa kecelakaan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan juga telah diamankan di Kantor Satlantas Polres Prabumulih.
Kasus kecelakaan lalu lintas tersebut kini ditangani sesuai dengan ketentuan Pasal 310 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, meningkatkan konsentrasi saat berkendara, serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merenggut nyawa.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.