Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan 2,6 Kilogram Sabu dan 94 Butir Ekstasi, Selamatkan Puluhan Ribu Generasi Bangsa

PALEMBANG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan peredaran gelap narkotika dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Kegiatan pemusnahan tersebut digelar melalui konferensi pers di depan Lobby Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jumat (19/12/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

 

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Ps Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP M. Haris, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Plt Wakabid Labfor Polda Sumsel AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc., perwakilan Bidhumas Polda Sumsel, Propam, Dit Tahti, tim Bidlabfor Polda Sumsel, serta penasihat hukum para tersangka.

 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan empat laporan polisi dengan total lima orang tersangka. Dari hasil pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat total 2.669,77 gram dan pil ekstasi sebanyak 100 butir.

 

Setelah dilakukan penyisihan untuk keperluan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan laboratorium forensik, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 2.645,37 gram dan pil ekstasi sebanyak 94 butir. Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan disaksikan oleh para pihak terkait guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

 

AKBP M. Haris menyampaikan bahwa dari pemusnahan barang bukti tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumsel diperkirakan telah berhasil menyelamatkan sebanyak 26.897 jiwa anak bangsa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan bahwa angka tersebut menjadi bukti nyata besarnya dampak peredaran narkoba terhadap masyarakat apabila tidak ditangani secara serius.

 

“Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen Polda Sumsel dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika yang merusak masa depan bangsa,” tegas AKBP M. Haris.

 

Lebih lanjut dijelaskan, pengungkapan kasus narkotika tersebut berasal dari beberapa wilayah di Sumatera Selatan, yakni dua laporan polisi dari Kabupaten Musi Banyuasin, satu laporan polisi dari Kabupaten Banyuasin, serta satu laporan polisi dari Kabupaten Muara Enim. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah dan memerlukan kerja keras serta sinergi seluruh pihak untuk memberantasnya.

 

Para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dalam waktu lama.

 

Polda Sumsel melalui Ditresnarkoba terus mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan Sumatera Selatan yang bersih dari narkotika.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

CALL CENTER 110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
139 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.