Prabumulih — Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/195/XII/2025/SPKT/SEK PBM TIMUR/RES PBM/POLDA SUMSEL tertanggal 11 Desember 2025.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Padat Karya No. 01, RT 003 RW 001, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban dalam kejadian ini adalah Hasan A Wahab (71), seorang pensiunan yang tinggal di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya pergi ke pasar dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik anaknya. Sementara itu, sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2017 miliknya diparkir di halaman depan rumah. Namun, sekitar setengah jam kemudian, ketika korban kembali ke rumah, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Merasa ada kejanggalan, korban sempat menanyakan kepada istrinya apakah sepeda motor tersebut digunakan. Namun, sang istri mengaku tidak mengetahui siapa yang membawa kendaraan tersebut. Korban kemudian mendapati kunci kontak sepeda motor masih tergantung di dinding rumah, sehingga semakin yakin bahwa telah terjadi pencurian. Untuk memastikan, korban langsung memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumahnya.
Dari hasil rekaman CCTV tersebut, terlihat seorang laki-laki mendekati sepeda motor korban, kemudian merusak kunci kontak dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prabumulih Timur guna ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur segera melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Atas perintah Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ulta Deanto, S.H., Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, S.H. memimpin langsung upaya penangkapan terhadap pelaku. Pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, Tim Opsnal Singo Timur yang diback-up oleh Tim Opsnal Unit Pidum Polres OKU (Singo Ogan) berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Paisol (53), seorang buruh yang berdomisili di Desa Sundan, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban yang masih berada dalam penguasaan pelaku. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial DR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui, kedua pelaku berangkat menggunakan kendaraan travel menuju Palembang dengan tujuan melakukan pencurian sepeda motor. Setelah berhasil melakukan pencurian, mereka menggunakan sepeda motor hasil curian untuk menuju Baturaja. Saat melintas di wilayah Kota Prabumulih, kedua pelaku kembali melakukan aksi pencurian terhadap sepeda motor milik korban di Jalan Padat Karya, Prabumulih Timur.
Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ulta Deanto, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu pelaku lainnya yang masih buron. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pelaku lain yang masih DPO akan terus kami kejar. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu mengamankan kendaraan dengan kunci ganda,” tegasnya.
Saat ini, pelaku Paisol beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.