Satlantas Polres Empat Lawang Gencarkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas, Fokus Lawan Arus, Tak Pakai Helm, dan Knalpot Brong

Empat Lawang — Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas prioritas di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (19/12/2025) mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB di sejumlah titik strategis, khususnya di Jalan Lintas Sumatera, Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Kegiatan ini difokuskan pada penindakan pengendara yang melawan arus, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, serta kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), selain sejumlah pelanggaran lalu lintas prioritas lainnya.

Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Kukuh Fefriyanto, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan terkait ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

“Penindakan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi sebagai upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas,” ujar AKP Kukuh Fefriyanto.

Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas Polres Empat Lawang melaksanakan patroli secara hunting dan stasioner di kawasan tertib lalu lintas. Selain itu, petugas juga memberikan sosialisasi langsung kepada pengguna jalan terkait bahaya melawan arus, pentingnya penggunaan helm standar SNI bagi pengendara roda dua, serta larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Sebanyak 12 personel Satlantas Polres Empat Lawang diterjunkan dalam kegiatan ini, dipimpin langsung oleh jajaran perwira dan bintara lalu lintas. Selama kegiatan berlangsung, petugas melakukan penindakan berupa tilang dan teguran terhadap pelanggaran lalu lintas prioritas, di antaranya melawan arus, tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot brong, berboncengan lebih dari dua orang, penggunaan ponsel saat berkendara, kendaraan tanpa TNKB, pengendara di bawah umur, pelanggaran batas kecepatan, hingga pelanggaran kelengkapan kendaraan.

“Situasi selama kegiatan berlangsung berjalan aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat juga cukup kooperatif saat diberikan pemahaman maupun dilakukan penindakan,” tambahnya.

AKP Kukuh Fefriyanto menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polres Empat Lawang dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara, serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan penindakan ini, diharapkan tercipta budaya tertib berlalu lintas serta meningkatnya kesadaran masyarakat demi keselamatan bersama di jalan raya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

CALL CENTER 110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
50 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.