Empat Lawang — Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya, Jumat (19/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB tersebut dilaksanakan di sejumlah titik strategis, khususnya di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Sasaran utama penindakan meliputi pengendara yang melawan arus, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, serta kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), selain pelanggaran lalu lintas prioritas lainnya.
Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Kukuh Fefriyanto, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif kepolisian dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya.
“Penindakan ini kami awali dengan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Namun, terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan, tetap kami lakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Kukuh Fefriyanto.
Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas Polres Empat Lawang melakukan patroli secara hunting dan stasioner di kawasan tertib lalu lintas. Petugas juga memberikan edukasi langsung kepada pengendara terkait bahaya melawan arus, pentingnya penggunaan helm standar SNI, serta larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Sebanyak 12 personel Satlantas Polres Empat Lawang diterjunkan dalam kegiatan ini. Selama pelaksanaan, petugas melakukan penindakan berupa tilang dan teguran terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas prioritas, di antaranya melawan arus, tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot brong, berboncengan lebih dari dua orang, penggunaan ponsel saat berkendara, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), pengendara di bawah umur, pelanggaran batas kecepatan, kelengkapan kendaraan, hingga pelanggaran rambu dan lampu lalu lintas.
“Alhamdulillah, selama kegiatan berlangsung situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif. Masyarakat cukup kooperatif saat diberikan pemahaman maupun saat dilakukan penindakan,” tambahnya.
AKP Kukuh Fefriyanto menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polres Empat Lawang dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm, tidak melawan arus, serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi dan penindakan ini, diharapkan kesadaran dan disiplin masyarakat Kabupaten Empat Lawang dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat menekan angka kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.