Empat Lawang — Dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya, Sabtu (20/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB tersebut digelar di sejumlah titik strategis, khususnya di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Fokus penindakan diarahkan pada pengendara yang melawan arus, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, serta kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), di samping pelanggaran lalu lintas prioritas lainnya.
Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Kukuh Fefriyanto, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dan represif kepolisian dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.
“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, selain melakukan penindakan, kami juga mengedepankan sosialisasi dan imbauan kepada pengguna jalan agar lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” ujar AKP Kukuh Fefriyanto.
Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas Polres Empat Lawang melaksanakan patroli secara hunting dan stasioner di kawasan tertib lalu lintas. Petugas juga memberikan pemahaman kepada pengendara mengenai bahaya melawan arus, pentingnya penggunaan helm standar SNI, serta larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena dapat mengganggu ketertiban umum dan berpotensi memicu kecelakaan.
Sebanyak 12 personel Satlantas Polres Empat Lawang diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Selama pelaksanaan, petugas melakukan penindakan berupa tilang dan teguran terhadap 12 jenis pelanggaran prioritas, antara lain melawan arus, tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot brong, berboncengan lebih dari dua orang, kendaraan over dimension over loading (ODOL), penggunaan ponsel saat berkendara, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), pengendara di bawah umur, pelanggaran batas kecepatan, kelengkapan kendaraan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, hingga pelanggaran rambu dan lampu lalu lintas.
“Alhamdulillah, kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali. Masyarakat juga cukup kooperatif saat diberikan imbauan maupun saat dilakukan penindakan,” tambahnya.
AKP Kukuh Fefriyanto menegaskan bahwa kegiatan penertiban lalu lintas akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama di jalur-jalur rawan pelanggaran dan kecelakaan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi diri dengan perlengkapan keselamatan, serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Tertib berlalu lintas adalah kunci keselamatan bersama,” pungkasnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga mampu menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Empat Lawang.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.