34Âșc, Sunny
Tersangka inisial AM, 45 thn, penjual televisi keliling ini, harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, d isaat hendak menawarkan barang dagangannya kepada korban inisial IJ, 53 thn, warga Desa Tanjung Temiang Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI). tersangka yang tercatat berdomisili di Desa Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang ini, berpura-pura meminta air minum kepada korban. Di saat korban hendak mengambil air minum ke dapur, tersangka langsung mengambil handphone merk Oppo milik korban yang terkapar di meja tamu. Usai mengambil handphone milik korban, tersangka langsung kabur sembari membawa barang dagangannya berupa dua unit Televisi LCD ukuran 21 inchi. Menyadari telah menjadi korban pencurian, korbanpun langsung melapor ke unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang identitas pelaku telah diketahui dan tak lain merupakan tetangganya sendiri. Usai menerima laporan korban, petugas langsung melakukan pengintaian sembari mencari tahu keberadaan tersangka yang pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2017 sekitar pukul 15.00 wib, sedang berada di depan kantor Camat Sungai Pinang. Mengetahui keberadaan tersangka, petugas Polsek Tanjung Raja yang langsung dimpin Kapolsek Tanjung Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan, AKP Herman Rozie SH langsung membekuknya, tanpa perlawanan. Dari tangannya, petugas juga menyita barang bukti hasil pencurian berupa satu unit handphone merk Oppo. Di hadapan penyidik, pria berperawakan tinggi kurus ini, mengakui semua perbuatannya. Ia terpaksa melakukan hal demikian, dengan alasan tidak punya uang. Rencananya handphone ini hendak aku jual pak, akunya, pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2017. Sementara, dari keterangan korbannya, mengatakan, bila tersangka hendak menawarkan Televisi 21 Inchi kepadanya. Akan tetapi, korban tidak tertarik untuk membeli televisi. Lalu, dia meminta air minum, saat saya hendak mengambil air minun ke dapur, tiba-tiba ia langsung menghilang sembari membawa lari handpone selluler, ujar korban.
Opr PID Bid Humas