• 34Âșc, Sunny

MOTOR HASIL CURIAN DIJUAL OLEH TERSANGKA KE DAERAH BIAR LEBIH AMAN

Internasional
2017-01-15 12:54:40 Dibaca (70)

Sudah tahu resiko sebagai penadah dan juga pelaku pencurian motor bakal masuk penjara, sepertinya membuat tersangka inisial HF Alias ME, 40 thn, berpikir dua kali untuk kembali melakukan aksinya usai keluar dari penjara nantinya. Tersangka HF ditangkap setelah sempat beberapa kali menjual motor curian dan tadahannya ke daerah yang ada di Sumatera Selatan. Namun, pria ini akhirnya tidak dapat lagi menjual motor hasil curian karena ditangkap anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Sulaiman Amin Perumda 2 Kelurahan Alang-alang Lebar Kecamatan Talang Kelapa Palembang saat sedang tertidur. Menurut tersangka HF, dari motor tadahannya dan dijual kembali ke daerah dirinya hanya mendapatkan keuntungan Rp. 200 setiap motornya. Tergantung dari motornya, tetapi biasanya dijual seharga Rp. 2 juta per motor. Uangnya untuk keperluan sehari-hari, karena tidak ada pekerjaan. Jadi selain mencuri motor, jadi penadah, ungkapnya, pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2017. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Hans Rachmatulloh menuturkan, tersangka berhasil ditangkap setelah menindaklanjuti laporan warga terkait adanya transaksi jual-beli sepeda motor yang disinyalir merupakan hasil curian. Kami akhirnya melakukan penyelidikan dan mengetahui rumah tersangka. Saat tidur tersangka kami amankan dan menginterogerasinya dan di mengaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali. Selain itu juga menjadi penadah, ujarnya. Dari pengakuan tersangka, dilakukan pengembangan dan salah satu sepeda motor yang dicuri dijual ke tersangka RA. Motor Honda Revo tahun 2007 warna hitam silver tanpa plat dengan nomor rangka MH1HB61147K147287 dan nomor mesin HB61E-1118910. Tersangka RA yang membeli motor tersebut mengaku kepada polisi tidak mengetahui bahwa motor yang dijual tersangka merupakan curian. Karena, ia dijanjikan akan diberikan surat-menyurat beberapa hari kedepan. Diketahui bahwa motor yang berada di tangan tersangka RA itu milik warga yang melaporkan kehilangan motornya di Polsek Ilir Barat I Palembang pada tanggal 29 Oktober 2016 lalu, pungkasnya.

 

 

 

Opr PID Bid Humas