Empat Lawang — Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Empat Lawang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas prioritas, Minggu (21/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB tersebut digelar di sejumlah titik strategis wilayah hukum Polres Empat Lawang, khususnya di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Sasaran utama kegiatan ini adalah pengendara yang melawan arus, pengendara roda dua (R2) yang tidak menggunakan helm, serta kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Kukuh Fefriyanto, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah aturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup terkait ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
“Penindakan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, namun sebagai langkah preventif dan edukatif agar masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan berlalu lintas, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Kukuh Fefriyanto.
Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas melakukan patroli secara hunting dan stasioner di kawasan tertib lalu lintas. Selain melakukan penindakan berupa tilang, petugas juga memberikan teguran dan sosialisasi langsung kepada pengendara mengenai bahaya melawan arus, tidak menggunakan helm, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Sebanyak 12 personel Satlantas Polres Empat Lawang diterjunkan dalam kegiatan ini, terdiri dari personel berpengalaman di bidang lalu lintas. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali tanpa adanya gangguan kamtibmas.
Selain pelanggaran melawan arus, tidak menggunakan helm, dan knalpot brong, petugas juga memantau serta menindak pelanggaran prioritas lainnya seperti bonceng tiga, penggunaan ponsel saat berkendara, kendaraan tanpa TNKB, pengendara di bawah umur, pelanggaran batas kecepatan, hingga pelanggaran kelengkapan kendaraan bermotor.
AKP Kukuh Fefriyanto menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terlebih menjelang peningkatan aktivitas masyarakat pada momen libur Natal dan Tahun Baru.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan di Kabupaten Empat Lawang agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm standar SNI, melengkapi kendaraan sesuai ketentuan, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat, sehingga tercipta situasi kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.