Empat Lawang — Dalam rangka meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas prioritas di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025, mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Kukuh Fefriyanto, S.H., ini menyasar pelanggaran lalu lintas yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan, di antaranya kendaraan bermotor yang melawan arus, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, petugas juga menindak berbagai pelanggaran lain yang masuk dalam 12 pelanggaran prioritas.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui patroli secara hunting dan stasioner di kawasan tertib lalu lintas, khususnya di Jalan Lintas Sumatera, Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Petugas tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada para pengguna jalan mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Kukuh Fefriyanto, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan terkait lainnya, termasuk aturan mengenai penggunaan helm standar dan larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas. Penindakan dilakukan sebagai langkah tegas namun tetap humanis, sementara sosialisasi bertujuan membangun pemahaman bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” ujar AKP Kukuh.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Petugas Satlantas Polres Empat Lawang melakukan penindakan berupa tilang dan teguran terhadap pelanggar, khususnya pada pelanggaran prioritas seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, bonceng lebih dari dua orang, penggunaan ponsel saat berkendara, hingga kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Kegiatan ini melibatkan sejumlah personel Satlantas Polres Empat Lawang yang secara aktif melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan. Hasil yang dicapai diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Satlantas Polres Empat Lawang menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm standar, serta tidak melakukan modifikasi kendaraan yang melanggar aturan, demi terciptanya lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.