Prabumulih – Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kali ini, Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 379 / XI / 2025 / SPKT / Res Prabumulih / Polda Sumsel, tertanggal Sabtu, 15 November 2025. Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Korban diketahui bernama Tesa Agustina (20), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Dusun II Desa Babat, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim. Berdasarkan keterangan korban kepada petugas, saat itu korban terbangun dari tidur dan mendapati tas miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Di dalam tas tersebut terdapat satu unit handphone merek Vivo Y16 serta dompet berisi uang tunai sebesar Rp300.000.
Menyadari barang-barang pribadinya telah hilang, korban sempat menanyakan kepada teman satu kos, namun tidak seorang pun mengetahui keberadaan tas tersebut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp2.100.000. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Prabumulih untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Prabumulih melalui Tim Opsnal TEKAB Prabu langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang mengarah kepada ASMAWI bin Yusuf (42), seorang buruh yang berdomisili di Jalan Satria, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara.
Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, Tim TEKAB Prabu bergerak cepat melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara. Penangkapan dilakukan setelah Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H., beserta tim untuk segera bertindak.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y16 warna gold milik korban.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polres Prabumulih dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana yang meresahkan warga.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” tegas AKP Jon Kenedi.
Saat ini, tersangka ASMAWI bin Yusuf telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Polres Prabumulih memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.