Polres Empat Lawang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkoba ke Kejaksaan Negeri

Empat Lawang – Polres Empat Lawang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Empat Lawang. Pada Selasa, 23 Desember 2025, Sat Resnarkoba Polres Empat Lawang melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Empat Lawang.

Kegiatan Tahap II tersebut dilaksanakan sekitar pukul 17.00 WIB dan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang. Dalam proses pelimpahan tersebut, satu orang tersangka laki-laki diserahkan beserta barang bukti untuk selanjutnya menjalani proses hukum di tahap penuntutan.

Tersangka diketahui bernama Alvin Pratama Eklan Saputra bin Jemi Eklan, lahir di Lubuk Mabar pada 28 April 2002. Yang bersangkutan berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, berprofesi sebagai petani, dan berdomisili di Desa Lubuk Mabar, Muara Sindang III, Kecamatan Paiker, Kabupaten Empat Lawang.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Empat Lawang berupa 27 paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 1,130 gram, satu buah alat hisap sabu, serta satu unit timbangan digital kecil berwarna hitam. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara di persidangan nantinya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Empat Lawang menyampaikan bahwa pelimpahan Tahap II ini merupakan bentuk keseriusan Polres Empat Lawang dalam menuntaskan setiap perkara narkotika hingga ke tahap penegakan hukum selanjutnya. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti pada tahap penangkapan saja, namun terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Empat Lawang. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera,” ujarnya.

Polres Empat Lawang juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, Polres Empat Lawang berharap sinergi antara kepolisian dan kejaksaan terus terjalin dengan baik demi mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, serta menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari narkoba.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

CALL CENTER 110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
96 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.