• 34Âșc, Sunny

KAPOLRES BANYUASIN, SAAT PRESS RELEASE KE MEDIA CETAK ELEKTRONIK DAN CETAK SERTA MEDIA ONLINE NASION

Nasional
2017-01-17 18:00:10 Dibaca (57)

Kapolres Banyuasin Sumatera Selatan, AKBP Andri Sudarmaji, SIK, MH saat Press Release ke media cetak elektronik dan cetak serta Media Online nasional dan lokal dalam ungkap kasus 2 perkara pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah keluang kecamatan tungkal ilir Banyuasin. Telah ditangkap, diamankan oleh Tim opsnal Polres gabungan Polsek Tungkal Ilir salah satu tersangka inisial RD Bin MA, 18 tahun, pelajar,  warga Desa keluang yang telah melakukan tindak pidana curas terhadap korban SU Bin SA, pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017 skira jam 17.00 wib. Tkp Desa Keluang  dengan cara saat korban melintas mengendarai sepeda Motor honda fit  dihadang pelaku dan diancam menggunakan senpi kemudian pelaku me nembak korban hingga mengalami luka tembak rusuk atas bagian pinggang.  Barang bukti diamankan berupa 1unit Motor honda supra fit dan 3 potong batang karet/alat pemukul. Tersangka telah melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Telah juga diamankan, ditangkap tim OPSNAL polres Banyuasin gabungan OPSNAL Polsek tungkal  ilir Dpo pelaku pencurian dengan kekerasan  an. Irwan Bin ripin, 20 tahun, warga Desa keluang, yang mana merupakan Dpo lebih kurang 1 Tahun atas pidana curas yang dliakukannya terhadap korban M. rahudan Di areal perkebunan kelapa sawit PTPN VII Bentyan Desa keluang Tungkal ilir Banyuasin, pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2016 lalu. Kronologis kejadian korban dihadang 3 pelaku saat melintas di tkp dengan menggunakan Motor Honda Revo, dan kemudian korban diancam dengan gunakan senpi dan sajam, akhirnya korban menyebabkan Motor kepada pelaku. Saat ini pelaku inisial IR telah diamankan di Polres Banyuaasin guna penyidikan lebih lanjut dan 1 pelaku lain inisial LE telah divonis sedangkan 1 pelaku lain beinisial NIT masih DPO sedangkan barang bukti telah diserhkan ke JPU. Saat ini pelaku telah melanggar pasal 365 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara . Press release tersebut dilaksanakan di Mapolres Banyuasin hari ini Senin tanggal 16 Januari 2016 sekira 10.30 Wib dan Situasi berjalan dalam keadaan aman dan kondusif.

 

 

 

 

Opr PID Polresta Banyuasin