Simpan Ganja di Lemari Kontrakan, Pemuda Lubuk Linggau Diciduk Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau

Lubuk Linggau – Komitmen Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan seorang pria berinisial ASH (27) yang kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis ganja di sebuah rumah kontrakan.
Tersangka yang merupakan warga Jalan Bukit Kedurang, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, tersebut diringkus pada Minggu malam, 21 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tanpa perlawanan. Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau langsung melakukan penyelidikan secara intensif hingga mengarah ke sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Banten, RT 09, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Setelah memastikan keberadaan target, petugas segera melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh tersangka, petugas menemukan satu kantong plastik warna biru yang disembunyikan di dalam lemari pakaian. Setelah dibuka, kantong tersebut berisi kertas koran yang membungkus tanaman kering yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja dengan berat brutto sekitar 28 gram.
Selain barang bukti ganja, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp15.000 yang ditemukan di kantong saku celana tersangka. Uang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tersangka.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat dilakukan interogasi awal di lokasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
“Tersangka tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis ganja seberat 28 gram yang disembunyikan di dalam lemari rumah kontrakannya. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, tersangka ASH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) sebagai pasal primer dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal subsider.
Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup, bahkan pidana mati, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Polres Lubuk Linggau kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Lubuk Linggau demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

CALL CENTER 110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
34 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.