Satresnarkoba Polres Prabumulih Amankan Tiga Pengguna Narkotika di Mangga Besar, Satu Pelaku Pemasok Masuk DPO

PRABUMULIH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa dini hari, 30 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Alipatan Gang Amir RT 029 RW 012, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pengguna narkotika. Ketiganya masing-masing berinisial Gustiansyah, Noprianto, dan Gilang Ramadan. Berdasarkan data kepolisian, ketiga tersangka merupakan warga Kota Prabumulih dengan pekerjaan sebagai buruh harian lepas.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas kumpul-kumpul sekelompok pria di salah satu rumah warga pada waktu yang tidak wajar, yakni dini hari. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati ketiga tersangka tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Petugas kemudian mengamankan para pelaku dan melakukan penggeledahan badan serta lokasi kejadian dengan disaksikan langsung oleh warga sekitar guna memastikan proses berjalan transparan dan menghindari kesalahpahaman.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu pecahan narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 0,06 gram, satu set alat hisap sabu (bong), satu kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam, 15 plastik klip bening, satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, serta satu lembar timah rokok warna merah. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang telah dikonsumsi tersebut diketahui berasal dari seorang pria berinisial RI. Saat ini, RI telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melarikan diri ketika mengetahui kedatangan petugas ke lokasi.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih menjelaskan bahwa ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai pengguna narkotika dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Para pelaku kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan komitmen Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” pungkas Kasat Narkoba Polres Prabumulih.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

CALL CENTER 110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
89 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.