Tekan Pelanggaran dan Ciptakan Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Empat Lawang Gelar Sosialisasi dan Penindakan 12 Pelanggaran Prioritas

Empat Lawang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang terus berupaya meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Pada Kamis, 1 Januari 2026, Satlantas Polres Empat Lawang melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas, khususnya pelanggaran prioritas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Kegiatan tersebut berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB dan dilaksanakan di wilayah hukum Polres Empat Lawang, dengan fokus utama di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Jalan Lintas Sumatera, Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Penindakan ini menyasar pengendara yang melawan arus, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, serta kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, selain pelanggaran lalu lintas lainnya.
Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Kukuh Fefriyanto, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari amanat undang-undang serta peraturan perundang-undangan terkait lalu lintas dan angkutan jalan. Tujuannya adalah untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
“Melalui kegiatan sosialisasi dan penindakan ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Pelanggaran seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sangat berisiko dan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Kukuh.
Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas Polres Empat Lawang melaksanakan patroli secara hunting dan stasioner di sejumlah titik rawan pelanggaran. Selain melakukan penindakan berupa tilang, petugas juga memberikan teguran dan edukasi secara humanis kepada para pengendara agar memahami pentingnya tertib berlalu lintas.
Sebanyak 12 personel dilibatkan dalam kegiatan tersebut, terdiri dari perwira dan bintara Satlantas Polres Empat Lawang. Para petugas secara aktif melakukan pengawasan, pengaturan lalu lintas, serta interaksi langsung dengan masyarakat pengguna jalan.
Adapun sasaran penindakan meliputi 12 pelanggaran prioritas, di antaranya melawan arus, tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, bonceng tiga, pelanggaran over dimension over load (ODOL), penggunaan ponsel saat berkendara, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), pengendara di bawah umur, pelanggaran batas kecepatan, kelengkapan kendaraan, pengaruh alkohol, hingga menerobos lampu lalu lintas.
AKP Kukuh menambahkan, selain penindakan, kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi langsung kepada masyarakat mengenai aturan berlalu lintas dan dampak hukum dari setiap pelanggaran. Dengan pendekatan preventif dan represif yang seimbang, diharapkan dapat menumbuhkan budaya tertib lalu lintas di Kabupaten Empat Lawang.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Satlantas Polres Empat Lawang berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan sebagai upaya mewujudkan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

CALL CENTER 110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
49 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.