Baturaja – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mengintensifkan kegiatan patroli dan hunting sebagai upaya antisipasi aksi balapan liar yang kerap meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Baturaja.
Kasat Lantas Polres OKU AKP Ayu Tiara Okta Dita, S.T.K., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 4 Januari 2025, mulai pukul 23.30 WIB hingga selesai, dengan menyasar sejumlah ruas jalan yang diindikasikan sering digunakan sebagai arena balapan liar.
“Kegiatan patroli ini bertujuan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat aksi balapan liar,” ujar AKP Ferri Zulfian.
Patroli dipimpin oleh Kanit Turjagwali Sat Lantas Polres OKU Ipda Salman Alvarisi, bersama personel piket Turjagwali, Mako, dan Gakkum Sat Lantas Polres OKU. Rangkaian kegiatan diawali dengan apel kesiapan di Mako Sat Lantas Polres OKU, kemudian dilanjutkan dengan patroli hunting di seputaran Kota Baturaja.
Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan pemantauan dan penindakan, tetapi juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak melakukan aksi balapan liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, serta mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi rawan.
Dari hasil kegiatan tersebut, situasi arus lalu lintas terpantau landai, dan kondisi kamtibcarlantas berada dalam keadaan aman dan kondusif. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor (R2) yang terindikasi digunakan untuk balapan liar dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
Adapun kendaraan yang diamankan meliputi:
1. Sepeda motor Yamaha Mio merah tanpa nomor polisi
2. Sepeda motor Honda Sonic dengan nomor polisi BG 65xx JAO.
3. Sepeda motor Yamaha Vixion hitam tanpa nomor polisi.
4. Sepeda motor Honda Sonic hitam tanpa nomor polisi.
5. Sepeda motor Honda Sonic dengan nomor polisi BG 55xx FAK.
6. Sepeda motor Honda Beat hijau tanpa nomor polisi.
7. Sepeda motor Honda Revo hitam tanpa nomor polisi.
“Seluruh kendaraan tersebut diamankan untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sat Lantas Polres OKU akan terus melakukan patroli secara rutin guna menekan aksi balapan liar dan menciptakan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres OKU,” pungkas AKP Ferri Zulfian.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.