PRABUMULIH — Jajaran Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/93/XII/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 22 Desember 2025, terkait aksi pencurian di sebuah ruko di Kota Prabumulih.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Aksi pelaku dilakukan pada dini hari saat kondisi sekitar ruko dalam keadaan sepi dan minim aktivitas warga.
Korban dalam kejadian tersebut adalah Baharudin (63), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Komplek CPM, Kecamatan Prabumulih Utara. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp3 juta, setelah sejumlah barang dagangan miliknya raib digondol pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci gembok rolling door ruko menggunakan sebuah palu. Setelah berhasil masuk ke dalam ruko, pelaku kemudian mengambil barang dagangan berupa bawang merah sebanyak 40 kilogram dan bawang putih sebanyak 25 kilogram, sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Tidak terima atas kejadian yang dialaminya, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prabumulih Barat. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah Tim Opsnal Tekab “Sunyi Senyap” Polsek Prabumulih Barat memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku. Pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendeteksi pelaku sedang berada di sekitar Jalan Prof. M. Yamin, Kecamatan Prabumulih Utara.
Atas perintah Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., Kanit Reskrim IPDA Wendy K., S.Psi., M.H., bersama Tim Opsnal Resmob Sunyi Senyap segera bergerak ke lokasi. Setibanya di tempat, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku diketahui bernama Ferry bin Edy Sarnadi (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Prof. M. Yamin Gang Pelangi, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah palu bergagang plastik warna oranye, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan saat beraksi, serta dua buah karung warna merah.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak kriminalitas. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya dan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.