EMPAT LAWANG – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Empat Lawang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (8/1/2026) mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB, dengan lokasi pelaksanaan di sejumlah titik strategis wilayah hukum Polres Empat Lawang, khususnya di Kawasan Tertib Lalu Lintas Jalan Lintas Sumatera, Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Kasat Lantas Polres Empat Lawang AKP Kukuh Fefriyanto, S.H. menjelaskan bahwa kegiatan ini difokuskan pada sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran prioritas, di antaranya pengendara yang melawan arus, pengendara sepeda motor (R2) yang tidak menggunakan helm, serta kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, penindakan juga menyasar berbagai pelanggaran lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Giat ini kami laksanakan sebagai langkah preventif dan represif guna meningkatkan disiplin berlalu lintas masyarakat. Sosialisasi terus kami kedepankan, namun penindakan tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Kukuh Fefriyanto.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan terkait ambang batas kebisingan kendaraan bermotor. Penindakan dilakukan secara profesional dan humanis dengan tetap mengedepankan edukasi kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas Polres Empat Lawang melakukan patroli secara hunting dan stasioner di lokasi-lokasi rawan pelanggaran. Petugas juga memberikan imbauan langsung kepada pengendara mengenai pentingnya penggunaan helm standar, larangan melawan arus, serta dampak negatif penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Sebanyak 12 personel Satlantas Polres Empat Lawang diterjunkan dalam kegiatan ini, dipimpin langsung oleh jajaran Satlantas. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif, tanpa kendala berarti di lapangan.
Dari hasil kegiatan, Satlantas Polres Empat Lawang mencatat telah dilaksanakan penindakan berupa teguran dan tilang terhadap pelanggaran lalu lintas yang termasuk dalam 12 pelanggaran prioritas, antara lain melawan arus, tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, bonceng lebih dari satu orang, penggunaan ponsel saat berkendara, kendaraan tanpa TNKB, pengendara di bawah umur, pelanggaran kecepatan, kelengkapan kendaraan, hingga pelanggaran rambu dan lampu lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Empat Lawang menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, serta tercipta budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Seluruh kegiatan sosialisasi dan penindakan tersebut didokumentasikan sebagai bahan laporan dan evaluasi untuk peningkatan kinerja pelayanan kepolisian di bidang lalu lintas.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.