Alasan Jenguk Nenek Sakit Jadi Modus, Pelarian Penggelap Mobil Asal OKU Selatan Berakhir di Bengkel Tulang Bawang

MUARADUA – Upaya pelarian seorang pelaku penggelapan mobil lintas provinsi akhirnya berhasil dihentikan oleh jajaran Kepolisian Resor OKU Selatan. Fs (29), warga Desa Danau Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan saat bersembunyi di sebuah bengkel mobil di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Penangkapan pelaku berlangsung pada Rabu dini hari (7/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dan dilakukan tanpa perlawanan. Fs diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam milik korban, Samsul Muarif (41), warga Kecamatan Buay Pemaca.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga yang didampingi Kanit Pidum Ipda Hendry Febriansyah, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari niat baik korban yang berujung kepercayaan disalahgunakan oleh pelaku.

Peristiwa terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban di Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Pemaca. Dengan alasan mendesak, pelaku meminjam mobil korban untuk menjenguk neneknya yang diklaim sedang sakit di wilayah Belitang, Kabupaten OKU Timur.

“Pelaku meyakinkan korban bahwa mobil hanya akan dipakai sebentar dan akan dikembalikan keesokan harinya. Karena merasa iba dan percaya, korban akhirnya meminjamkan kendaraannya,” ujar AKP Aston, Kamis (8/1/2026).

Namun, janji tersebut tidak pernah ditepati. Hingga hari berikutnya, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil, sementara nomor teleponnya tidak dapat dihubungi. Merasa curiga, korban bersama rekannya berinisiatif melakukan pencarian secara mandiri.

Pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, korban mendatangi rumah nenek pelaku di wilayah BK 29, OKU Timur. Dari keterangan nenek pelaku, diketahui bahwa Fs sempat menginap satu malam, namun kemudian pergi lagi dengan alasan hendak menemui keluarga di wilayah BK 1.

“Korban sempat mengejar ke BK 1, namun keluarga di sana menyatakan pelaku tidak pernah datang. Dari situ korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan penggelapan,” jelas Ipda Hendry.

Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres OKU Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres OKU Selatan langsung melakukan penyelidikan intensif hingga diketahui pelaku telah melarikan diri ke luar provinsi.

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun, keberadaan pelaku terdeteksi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Selatan kemudian bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Unit Pidum Satreskrim Polres Tulang Bawang untuk melakukan penangkapan.

“Berkat kerja sama lintas wilayah, pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah bengkel mobil. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Aston.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp170 juta. Saat ini, penyidik menjerat Fs dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.

Polres OKU Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan dan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, sekalipun kepada orang yang sudah dikenal, guna menghindari kejadian serupa.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

CALL CENTER 110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
78 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.