Aniaya Lansia, EH Pria 30 Tahun Ditangkap Polsek Peninjauan

OKU – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Peninjauan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Tahun 2023 Pasal 466 ayat (2) KUHP.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Peninjauan Iptu Deddy Iskandar, S.E., yang diteruskan oleh Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian, kepada awak media, Jumat (10/01/2026).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, di Jalan Poros Desa Lubuk Kemiling menuju Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.

Dalam perkara tersebut, pelapor bernama Muhammad Rasid (51), warga Dusun I Desa Lubuk Kemiling. Sementara korban adalah Jamaludin (64), warga Dusun II Desa Lubuk Kemiling, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.
Adapun tersangka berinisial EH (30), warga Dusun II Desa Lubuk Kemiling, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.

Kapolsek Peninjauan menjelaskan kronologis kejadian bermula saat pelapor pada pagi hari tersebut sedang mengendarai sepeda motor menuju Desa Peninjauan. Di tengah perjalanan, pelapor berpapasan dengan saksi bernama Riko yang sedang berboncengan dengan korban Jamaludin.

Setelah itu, pelapor kembali ke rumah. Sesampainya di rumah, saksi Riko menceritakan bahwa korban Jamaludin telah dipukul oleh tersangka EH di Jalan Poros Desa Lubuk Kemiling. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan selanjutnya melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Peninjauan guna proses hukum lebih lanjut.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu lembar hasil visum et repertum dari Puskesmas Peninjauan atas nama korban Jamaludin.

Lebih lanjut, Kapolsek Peninjauan mengungkapkan bahwa pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka EH mendatangi Polsek Peninjauan untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik menetapkan EH sebagai tersangka.

“Setelah penetapan tersangka, yang bersangkutan langsung diamankan di Polsek Peninjauan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Deddy Iskandar.

Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur.

Polres OKU juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum. (*)

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

CALL CENTER 110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
104 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.