Polres OKU Pasang Banner Larangan Angkutan Batu Bara di Jalan Umum

Baturaja – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan kegiatan pemasangan banner larangan angkutan batu bara melintas di jalan raya, Jumat (09/01/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi penerapan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Kasat Lantas Polres OKU AKP Ayu Tiara Okta Dita, S.T.K., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB hingga selesai, berlokasi di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kabupaten OKU, Kecamatan Ulu Ogan, tepatnya di Simpang Meo.

“Pemasangan banner ini bertujuan untuk memberikan himbauan dan informasi secara langsung kepada masyarakat, khususnya para pengemudi angkutan, terkait larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” ujar AKP Ferri Zulfian.

Kegiatan tersebut melibatkan lintas instansi, di antaranya Kanit Turjagwali Satlantas Polres OKU Ipda Salman Alvarisi, Kasi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten OKU Syahromi, S.E., personel Polisi Militer Kabupaten OKU Serka Herwandi, serta personel TNI dari Kodim OKU yakni Sertu Afrizal dan Serda Nurhadi. Selain itu, turut serta personel Satlantas Polres OKU dan personel Dishub Kabupaten OKU.

AKP Ferri menjelaskan, pemasangan banner ini memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain sebagai sarana sosialisasi kebijakan pemerintah kepada masyarakat luas, mendukung terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif, serta melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat beban berat angkutan batu bara.

“Selain itu, kegiatan ini juga mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas mobilisasi angkutan batu bara di jalan umum,” tambahnya.

Dengan adanya pemasangan banner larangan ini, diharapkan para pelaku usaha dan pengemudi angkutan batu bara dapat mematuhi aturan yang berlaku, sehingga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan lainnya dapat terus terjaga di wilayah hukum Polres OKU. (*)

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

CALL CENTER 110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
106 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.