Patroli Dini Hari Polsek Tebing Tinggi Gagalkan Aksi Pencurian, Satu Pelaku Bersenjata Tajam Diamankan

Empat Lawang — Upaya preventif Kepolisian kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang, berhasil mengungkap tindak pidana kepemilikan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pengungkapan tersebut terjadi saat patroli rutin Kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) pada Minggu dini hari, 11 Januari 2026.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Talang Gunung, Kelurahan Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Saat itu, personel Polsek Tebing Tinggi yang tengah melakukan patroli antisipasi gangguan kamtibmas mencurigai dua orang laki-laki yang berjalan di kawasan permukiman penduduk di Jalan Lintas Sumatra.
Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah alat yang diduga akan digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian, berupa dua buah linggis kecil, satu bilah senjata tajam jenis celurit, serta dua buah obeng.
Dalam proses pengamanan, satu orang terduga pelaku bernama Robi berhasil melarikan diri. Sementara satu pelaku lainnya, Muhamad Zamzami bin Zubair (28), warga Kota Lubuk Linggau, berhasil diamankan petugas. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bilah celurit bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar 38 sentimeter yang disimpan pelaku di bagian depan celananya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa dirinya bersama rekannya datang dari Kota Lubuk Linggau ke wilayah Tebing Tinggi dengan maksud untuk melakukan pencurian dengan sasaran rumah warga di Kelurahan Jaya Loka. Rencana tersebut berhasil digagalkan berkat patroli dini hari yang dilakukan aparat Kepolisian.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah linggis kecil berwarna biru yang dililit karet ban hitam, dua buah obeng gepeng masing-masing berwarna oranye dan hijau, serta satu bilah celurit. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tebing Tinggi melalui laporan resminya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah tindak lanjut, antara lain membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan tersangka.
Saat ini, tersangka Muhamad Zamzami bin Zubair harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah. Sementara itu, petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang melarikan diri.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Empat Lawang dan jajaran Polsek Tebing Tinggi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mengimbau warga agar tetap waspada serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

CALL CENTER 110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
77 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.