PRABUMULIH — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/I/2025/SPKT/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 20 Januari 2025.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Mayor Iskandar Nomor 51, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Aksi pelaku baru diketahui korban setelah mendapati sejumlah barang berharga miliknya hilang dari dalam rumah.
Korban dalam kejadian ini adalah Weni Herlina (47), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Cempedak RT 03 RW 01, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5.000.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat ke lantai dua rumah korban dan masuk melalui jendela kamar. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian mengambil berbagai barang berharga milik korban yang tersimpan di beberapa ruangan.
Adapun barang-barang yang digasak pelaku antara lain satu unit handphone merek Nokia, satu kalung MCI kesehatan, sprei kasur yang masih baru, satu gelang perak, dua cincin perak, dua pasang roda gerobak, satu batang besi panjang sekitar dua meter, dua celengan kaleng cat berisi uang, serta dua celengan plastik berisi uang.
Setelah menerima laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan dan pengumpulan informasi di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui bernama Vino bin Iskandar (22), seorang buruh yang berdomisili di Dusun I Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Upaya penangkapan terhadap pelaku membuahkan hasil pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Tim Opsnal TEKAB Polres Prabumulih mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan pelaku yang saat itu berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., langsung memerintahkan Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H., bersama Team Opsnal TEKAB Prabu untuk bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penangkapan.
“Setelah kami memastikan keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku kami bawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Jon Kenedi.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Prabumulih akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan penegakan hukum guna memberikan rasa aman kepada masyarakat. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan tindak kriminalitas.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang digunakan saat melakukan aksinya telah diamankan di Polres Prabumulih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.