Empat Lawang — Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas prioritas di wilayah hukum Polres Empat Lawang, Senin (12/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB tersebut dilaksanakan di sejumlah titik strategis, khususnya di kawasan tertib lalu lintas Jalan Lintas Sumatera, Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Sasaran utama kegiatan ini adalah pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus, pengendara roda dua (R2) yang tidak menggunakan helm, serta kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Kukuh Fefriyanto, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan terkait ambang batas kebisingan kendaraan bermotor. Penegakan aturan ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas Polres Empat Lawang melakukan patroli secara hunting dan stasioner. Selain melakukan penindakan berupa tilang, petugas juga mengedepankan langkah preventif dan edukatif melalui sosialisasi langsung kepada para pengendara terkait pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan imbauan dan edukasi agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas, seperti menggunakan helm, tidak melawan arus, serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan,” ujar AKP Kukuh.
Sebanyak 12 personel Satlantas Polres Empat Lawang diterjunkan dalam kegiatan tersebut untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Penindakan dan teguran diberikan kepada pelanggar sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditemukan di lapangan, terutama terhadap 12 pelanggaran prioritas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Satlantas Polres Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga keselamatan berlalu lintas. Diharapkan melalui kegiatan ini, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat dan budaya tertib berlalu lintas dapat terwujud di Kabupaten Empat Lawang.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.