34Âșc, Sunny
Sambil menodongkan senjata api, Jon Haris (38)merebut tas milik WIN, 50 thn, yang sedang belanja disalah satu warung di Kelurahan Simpangperiuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekitar pukul 10.00 wib. Setelah berhasil merebut tas korbannya, ia langsung berlari kearah rekannya, HEN, 22 thn, yang sudah standby diatas sepeda motor Suzuki Satria FU dengan mesin menyala. Keduanya kemudian langsung tancap gas dan kabur dari lokasi. Namun, aksi keduanya diketahui oleh anggota polisi yang sedang patroli. Anggota pun menghubungi rekan-rekannya sambil melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Melihat ada yang mengejar, Hendra warga Tanjungsanai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Bengkulu, yang mengemudikan sepeda motor tak mampu mengontrol laju motornya dan terjatuh. Akibatnya, HEN mengalami patah kaki kanan, dan tidak bisa lari lagi, sehingga berhasil diringkus oleh anggota. Sementara JH, 38 thn, langsung berlari ke arah belakang terminal Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Tim gabungan buru sergap (buser) Polres Lubuklinggau bersama Unit Patroli Sat Sabhara dan Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, yang datang ke lokasi, langsung mengejar pelaku jambret tersebut. Namun, pelaku cukup gesit dan berhasil menghilang ke dalam hutan di belakang terminal. Tim gabungan kemudian menyisir lokasi dan melakukan pengejaran dan pengepungan dari berbagai penjuru. Ada yang pakai sepeda motor dan ada yang mengejar dengan berjalan kaki. Akhirnya, setelah tiga jam melakukan pengejaran, anggota berhasil menangkap Jon Haris,di Jalan Bima Lubuklinggau Selatan. Ia pun dibawa ke Satreskrim Polres Lubuklinggau untuk diperiksa. Dua orang pelaku ini, menodong korban dengan senjata api rakitan dan merampas tas sandang korban yang berisi uang tunai Rp5 juta dan ponsel. Senjata api rakitan, sepeda motor dan dua bilah senjata tajam turut kita amankan bersama kedua pelaku, ujar Kapolres Sumatera Selatan, Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017. Dilanjutkan, dari hasil interogasi terhadap tersangka pelaku terungkap, bahwa tersangka juga terlibat dalam empat aksi kejahatan curas lainnya. Yaitu sesuai dengan LP / B-321 / XII / 2016/ sek Llg timur tgl 12 Des 2016, dengan korban YH, 45 thn, warga Jalan Embacang Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur 1. Saat itu korban yang sedang berjualan ditodong oleh pelaku pakai senjata api. Pelaku menggunakan masker dan jaket jeans mengancam menembak jika korban berteriak sambil mengambil tas hitam milik korban yang berisi uang, sedangkan satu pelaku lagi menunggu di luar warung yang sudah standbay di atas motor. Kemudian LP,/B.558/VIII/2015 TGL 12 AGUSTUS 2015, dengan korban Elaquensi, dijambret di Jalan Kenanga II Lintas Lubuklinggau Utara II.
Opr PID Bid Humas