Polrestabes Palembang memperkenalkan mekanisme baru bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, setiap pemohon SIM diwajibkan untuk terdaftar aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sosialisasi terkait kebijakan baru ini sedang berlangsung, di mana pemohon harus memastikan keaktifan status kepesertaan JKN sebelum membuat SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpras) Lantas Polrestabes Palembang.
Pengecekan status kepesertaan JKN dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain layanan Pandawa administrasi melalui WhatsApp di nomor 08118165165 yang dilayani oleh petugas BPJS Kesehatan, aplikasi mobile JKN, serta portal web BPJS Kesehatan. Pemohon bisa melakukan pengecekan secara mandiri atau meminta bantuan dari pihak BPJS maupun anggota keluarga yang memiliki akses.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Dearty, menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan setelah pengecekan status kepesertaan JKN. "Kami akan melakukan simulasi atas hasil pengecekan status kepesertaan JKN," ungkap Yenny. Jika status kepesertaan JKN pemohon dinyatakan aktif, proses penertiban SIM dapat berlanjut hingga SIM diserahkan kepada pemohon.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan serta mendukung program pemerintah dalam memperluas cakupan kepesertaan JKN di Indonesia. Polrestabes Palembang terus melakukan sosialisasi dan mendukung pemohon dalam melakukan pengecekan status kepesertaan JKN agar proses pembuatan SIM berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.