PRABUMULIH – Kepolisian Resor Prabumulih melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menghebohkan masyarakat. Kasus tersebut diungkap berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (4).
Pengungkapan perkara ini berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/I/2026/SPKT/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal Senin, 12 Januari 2026. Laporan tersebut dibuat oleh seorang perempuan berinisial EH, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di salah satu desa di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, setelah mengetahui peristiwa yang dialami oleh korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Prabumulih, diketahui bahwa peristiwa pidana tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Singgalang, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan berusia 17 tahun, yang masih berstatus sebagai pelajar, sebut saja Bunga. Korban diketahui berdomisili di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Demi melindungi hak, privasi, serta masa depan korban, pihak kepolisian sengaja tidak mengungkap identitas lengkap korban ke publik.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada pelapor. Dari keterangan korban kepada penyidik, diketahui bahwa dirinya diduga mengalami tindakan persetubuhan secara paksa yang dilakukan oleh pelaku dan terjadi sebanyak lima kali. Tidak hanya itu, pelaku juga diduga melakukan ancaman dengan menyatakan akan menyebarkan rekaman pribadi korban melalui media sosial apabila korban tidak menuruti keinginan pelaku. Ancaman tersebut membuat korban mengalami tekanan psikologis yang cukup berat.
Merasa tidak terima dan ingin mendapatkan keadilan, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih agar pelaku dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang masing-masing berinisial ZE, VU, dan RE, guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Pelaku dalam kasus ini diketahui berinisial M. Ferdinan bin Alpian (21), warga Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, yang saat ini belum memiliki pekerjaan tetap. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A18 warna hitam, satu helai kaos, serta satu helai celana jeans yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah Tim TEKAB Polres Prabumulih menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga hendak melarikan diri. Atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, SH., M.Si, tim segera bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Kanit PPA IPTU Rama Juliani, SH.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Singgalang, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, SH., M.Si, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar. Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, demi mencegah terulangnya kejadian serupa.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.