• 34ºc, Sunny

TRANSAKSI PENJUALAN KULIT HARIMAU SUMATERA DIGAGALKAN OLEH DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LHK

Internasional
2017-01-27 16:53:30 Dibaca (91)

Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK berhasil menggagalkan transaksi dua lembar kulit Harimau Sumatera pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017. Kepala Subdit Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Sumatera Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, Ardi Risman menjelaskan kronologis penangkapan terjadi di Lapangan Parkir Bank Mandiri Jalan Kapten A Rivai Palembang sekitar pukul 11.00 wib. Pada saat itu ketiga tersangka inisial KS, MU dan H diamankan ketika sedang berada di mobil Daihatsu Xenia saat akan melakukan transaksi dengan calon pembeli. Terhadap pelaku saat ini sedang dilakukan proses penyidikan dan pengembangan. Agar ke depan dapat diketahui siapa dalang dari jual beli kulit Harimau Sumatera ini. Para pelaku akan dikenakan pasal 21 UU nomor 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati. Mereka akan kena hukuman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp. 100 juta, ujar usai menggelar pres rilis pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017.

 

 

 

Opr PID Bid Humas

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling