Polres OKU Sosialisasikan Larangan Angkutan Batu Bara Melintas Jalan Umum ke PT Semen Baturaja

Baturaja — Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum, sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026.

Kasat Lantas Polres OKU, AKP Ayu Tiara Okta Dita, S.T.K., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh pihak terkait memahami dan mematuhi kebijakan pemerintah daerah demi menjaga ketertiban, keselamatan, serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah OKU.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri untuk memberikan pemahaman langsung kepada pihak perusahaan terkait larangan angkutan batu bara melintas di jalan raya, sebagaimana diatur dalam Pergub Gubernur Sumatera Selatan yang berlaku sejak 1 Januari 2026,” ujar AKP Ferri Zulfian.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 13 Januari 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor PT Semen Baturaja, Kabupaten OKU. Kegiatan dihadiri oleh Kasat Lantas Polres OKU beserta jajaran, perwakilan Dinas Perhubungan, serta manajemen PT Semen Baturaja.

Adapun pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Bapak Sazili, S.E., M.Si., Kasi Lalu Lintas Bapak Syahromi, S.E., KBO Lantas Iptu Eko Aris Harianto, Kanit Turjawali Ipda Salman Alvarisi, serta jajaran manajemen PT Semen Baturaja, termasuk Aprizal Fajri selaku Manager Public Government & Media Relation, Risal Ruslan, Khusnul Arifin, dan Muhammad Hatta selaku Senior Manager Interplant Logistik.

Dalam pertemuan tersebut, Sat Lantas Polres OKU menegaskan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara dan mendorong peningkatan koordinasi lintas instansi guna mendukung implementasi peraturan tersebut secara optimal.

Dari hasil sosialisasi, pihak PT Semen Baturaja menjelaskan bahwa kegiatan suplai batu bara ke perusahaan tersebut telah dihentikan sejak 31 Desember 2025 dan hingga saat ini belum kembali beroperasi. Selain itu, stok batu bara sebagai bahan bakar di PT Semen Baturaja diperkirakan masih mencukupi untuk kebutuhan operasional sekitar 12 hari ke depan.

Manajemen PT Semen Baturaja juga menyampaikan bahwa ke depannya, suplai bahan bakar batu bara akan dialihkan menggunakan jalur kereta api, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan upaya mengurangi dampak angkutan berat di jalan umum.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan terjalin komunikasi dan sinergi yang semakin baik antar instansi terkait dalam mendukung pelaksanaan Pergub Sumatera Selatan tentang larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum,” pungkas AKP Ferri Zulfian.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif, serta menjadi langkah nyata Polres OKU dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah demi terciptanya lalu lintas yang aman dan berkelanjutan. (*)

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

CALL CENTER 110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
46 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.