Musi Banyuasin – Upaya menjaga keamanan dan aset perusahaan kembali ditegakkan. Pihak keamanan PT Hindoli berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit di kawasan perkebunan PT Hindoli, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Pelaku diamankan pada Selasa malam, 6 Januari 2026, dan langsung diserahkan ke Polsek Sungai Lilin untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin, S.H. melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean, S.M. membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menerima penyerahan seorang terduga pelaku pencurian sawit dari pihak keamanan perusahaan dan saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Polsek Sungai Lilin.
“Betul, Polsek Sungai Lilin telah menerima serahan pelaku berinisial NA (35), warga Dusun Desa Taja Indah, Kecamatan Betung, yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan PT Hindoli,” ujar AKP Hutahaean kepada wartawan.
Lebih lanjut AKP Hutahaean menjelaskan, setibanya di Mapolsek Sungai Lilin, pelaku langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal oleh Kanit Reskrim bersama tim penyidik. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut baru pertama kali dilakukan oleh pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan aksi tersebut dengan memanfaatkan kelengahan pihak keamanan perusahaan. Namun demikian, kami tetap melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk memastikan apakah yang bersangkutan terlibat dalam aksi serupa sebelumnya,” jelasnya.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dan diambil pelaku saat melakukan pencurian. Barang bukti tersebut antara lain enam tandan buah kelapa sawit dengan berat bruto sekitar 160 kilogram, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru tanpa body, tanpa plat nomor, serta tanpa nomor rangka dan nomor mesin, dan satu buah keranjang yang terbuat dari anyaman rotan.
“Saat ini pelaku telah kami tahan di Polsek Sungai Lilin untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana tentang pencurian,” tegas AKP Hutahaean.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pencurian hasil perkebunan, karena dapat merugikan banyak pihak dan berujung pada proses hukum. Polsek Sungai Lilin berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.