Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menggelar kegiatan sosialisasi hukum terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, Rabu (14/1/2026). Kegiatan yang menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., ini berlangsung di Auditorium Gedung Presisi Mapolda Sumsel dan diikuti ratusan peserta dari berbagai unsur penegak hukum.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H., dan turut dihadiri Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., beserta para Pejabat Utama Polda Sumsel. Hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi Sumsel, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel sebagai bentuk sinergitas antarlembaga dalam menyikapi perubahan regulasi hukum nasional.
Fokus utama dalam kegiatan ini adalah pembedahan substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Melalui forum ini, para peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai pasal-pasal baru, perubahan mendasar, serta implikasi penerapannya dalam proses penegakan hukum di lapangan.
Selain sosialisasi regulasi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan coaching clinic laboratorium forensik. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis para penyidik, khususnya dalam penguatan pembuktian ilmiah (scientific evidence) guna mendukung kelengkapan administrasi pro justisia dan meningkatkan kualitas penanganan perkara pidana.
Dalam sambutannya, Kapolda Sumsel menyampaikan bahwa Sumatera Selatan menjadi salah satu daerah pionir dalam penerapan hukum acara pidana terbaru di luar Pulau Jawa. Oleh karena itu, diperlukan kesiapan dan pemahaman yang komprehensif dari seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek, agar tidak terjadi keraguan dalam implementasi penegakan hukum di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah strategis Polda Sumsel untuk memastikan profesionalisme Polri dalam menghadapi masa transisi hukum nasional. Menurutnya, pemahaman yang mendalam terhadap norma hukum yang baru menjadi kunci utama dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Bapak Kapolda menekankan bahwa ilmu hukum harus dicari dengan kesungguhan, bukan sekadar menghafal bunyi pasal. Melalui kehadiran Wakil Menteri Hukum RI hari ini, kami ingin memastikan para penyidik dan seluruh penegak hukum di wilayah Sumatera Selatan memiliki landasan yang kuat dalam menerapkan aturan secara tepat, rasional, dan berorientasi pada rasa keadilan masyarakat,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Kegiatan ini diikuti sekitar 600 peserta dari berbagai unsur penegak hukum. Selain peserta yang hadir secara langsung di Mapolda Sumsel, para Kapolres dan Kapolsek jajaran di seluruh wilayah Sumatera Selatan juga mengikuti sosialisasi ini melalui sambungan daring. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya komitmen aparat penegak hukum dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.
Melalui kegiatan ini, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum, memperkuat sinergitas antarlembaga, serta mengoptimalkan penggunaan bukti forensik dalam setiap proses penanganan perkara pidana. Diharapkan, penerapan KUHP dan KUHAP terbaru ke depan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.