Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Tangkap Kakak Ipar Pelaku Persetubuhan Anak di Banyuasin, Terancam 12 Tahun Penjara

PALEMBANG – Komitmen Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dalam menindak tegas kejahatan terhadap perempuan dan anak kembali dibuktikan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel melalui Subdit IV Renakta berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Banyuasin. Seorang pria berinisial AT (36) diamankan petugas setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap adik iparnya sendiri yang masih berstatus pelajar.
Kasus ini bermula pada Rabu, 10 Juli 2024, di kediaman keluarga korban yang berlokasi di Desa Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melakukan aksi bejatnya dengan cara mengancam korban menggunakan sebilah pisau agar tidak berteriak. Perbuatan tersebut dilakukan di dalam kamar dan diduga terjadi berulang kali.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa Polda Sumsel memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan kekerasan seksual, khususnya yang menimpa anak di bawah umur. “Kami telah mengamankan tersangka AT (36) yang merupakan kakak ipar korban. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa perbuatan tersebut dilakukan berulang kali hingga mengakibatkan korban hamil dan melahirkan seorang bayi pada Maret 2025 lalu,” ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban berinisial S memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada 19 November 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif. Namun, dalam prosesnya tersangka sempat mangkir dari beberapa panggilan penyidik.
Setelah dilakukan upaya pencarian dan pengumpulan informasi, keberadaan tersangka akhirnya berhasil diketahui. Pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus tersangka di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Penangkapan berlangsung aman tanpa perlawanan dari pelaku.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian pertama kali serta akta kelahiran korban berinisial ME (16). Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan di Polda Sumsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka AT dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Tahun 2023 atau Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 atau Pasal 417 KUHP Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui atau menjadi korban kekerasan seksual, khususnya pada anak dibawah umur.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

CALL CENTER 110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
136 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.