Musi Banyuasin – Pihak keamanan PT Hindoli berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit di kawasan perkebunan milik perusahaan tersebut. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Sungai Lilin untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, Selasa malam (06/01/2026).
Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin, S.H melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean, S.M membenarkan adanya penyerahan terduga pelaku pencurian sawit tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Polsek Sungai Lilin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Benar, Polsek Sungai Lilin telah menerima serahan seorang pelaku berinisial NA (35), warga Dusun Desa Taja Indah, Kecamatan Betung, yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Hindoli,” ujar AKP Hutahaean.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah pelaku diserahkan oleh pihak keamanan perusahaan, Kanit Reskrim Polsek Sungai Lilin bersama tim langsung melakukan pemeriksaan awal dan pendalaman terhadap peristiwa tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut baru pertama kali dilakukan oleh pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan aksi tersebut dengan memanfaatkan kelengahan petugas keamanan perusahaan,” tambahnya.
Dalam penindakan tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dan hasil dari tindak pidana pencurian. Barang bukti yang diamankan berupa enam tandan buah kelapa sawit dengan berat bruto sekitar 160 kilogram, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru tanpa body, tanpa plat nomor serta tanpa nomor rangka dan nomor mesin, serta satu buah keranjang yang terbuat dari anyaman rotan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Lilin guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum, khususnya pencurian di area perkebunan. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutup AKP Hutahaean.
Jika ingin, saya juga bisa menyesuaikan:
gaya bahasa lebih singkat untuk rilis cepat,
versi lebih tegas dan yuridis, atau
membuat judul alternatif yang lebih menarik perhatian pembaca online.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.