34Âșc, Sunny
Pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017. Polsek tungkal Jaya Polres Musi Banyuasin telah menangani perkara Pencurian dengan pemberatan Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B-10/1/2017/sumsel/muba/sek tkl jaya tgl. 23 Januari 2017. Dalam perkara tersebut yang menjadi korban adalah PT. SMD Desa Simpang tungkal kec. Tungkal Jaya Kab. Muba. Dalam perkara tersebut 2(dua) orang yang telah berhasil diamankan yang diduga telah melakukan pencurian buah kelapa sawit yang masing-masing inisial AN Bin HA, 31 thn, buruh, desa simpang tungkal Kec. Tungkal jaya Kab. Muba. HE Bin JU, 18,3 tahun, buruh, Desa Supat Simpang Tungkal Kec. Tungkal jaya. Kab. Muba. Kejadian tersebut terungkap pada saat diketahui oleh ass.kebun pt.smb bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh pelaku berjumlah 8 org (2 tertangkap, 6 blm tertangkap) dengan cara pelaku mengambil buah sawit lalu memindahkannya ke lahan masyarakat yang ada disebela lokasi Pt.smb tersebut, mengunakan 1 (satu) buah enggrek lalu buah tersebut dikumpulkan lalu diangkut menggunakan sepeda motor f1zr warna hitam Kejalan raya atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian buah sawit sebanyak 2,4 ton yang apabila ditaksir ke rupiah kerugian sebesar Rp. 3.900.000 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah). Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan diPolsek tungkal jaya berupa 1 (satu) unit sepeda motor F1 ZR warna hitam, 1 (satu) buah keranjang terbuat dari rotan, 50 (lima puluh),tandan buah sawit. Selanjutnya untuk tersangka dan barang bukti sementara waktu diamankan dipolsek tungkal Jaya Polres Musi Banyuasin, Untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Opr PID Polresta Muba