Baturaja – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan juncto penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, yang terjadi di wilayah Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H., yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian, menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 5 Januari 2026, sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di Desa Fajar Jaya, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama Mega Mustika (40), seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Ki Ratu Penghulu II, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Sementara pelapor adalah Alpan Suhaidi (40), kakak kandung korban, yang beralamat di Perum Green View Blok A Nomor 4, RT 006 RW 007, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
AKP Ferri Zulfian menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Minggu, 4 Januari 2026, sekira pukul 17.00 WIB, saat tersangka AH (23), warga Dusun I Desa Fajar Jaya, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melemparkan satu buah batu ke arah kepala korban bagian belakang.
“Akibat lemparan batu tersebut, korban langsung terjatuh dan pingsan. Korban sempat dilarikan ke ruang IGD RSUD Ibnu Soetowo Baturaja untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU guna dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu helai baju warna hitam corak abu-abu berlumur darah, satu helai celana jeans warna biru merek Super Tera, satu buah batu, serta Surat Visum et Repertum Nomor: 445/281/XI.V/6.9/2026.
Lebih lanjut disampaikan, setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi, Tim Singa Ogan Satreskrim Polres OKU berhasil mengamankan tersangka.
“Pada hari Selasa, 20 Januari 2026, sekira pukul 11.00 WIB, Tim Singa Ogan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang menghadiri acara hajatan di wilayah Kecamatan Lengkiti. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres OKU AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H., didampingi Kanit Pidum Ipda M. Anwar, S.H., segera bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar AKP Ferri.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat dengan Pasal 458 KUHP juncto Pasal 466 Ayat (3) KUHPidana, tentang Pembunuhan juncto Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang.
Polres OKU menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau kepada seluruh warga agar menyelesaikan permasalahan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.