Satresnarkoba Polres Prabumulih Ringkus Bandar Narkoba, Ganja, Sabu, dan Ekstasi Diamankan

Prabumulih – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Senin, 19 Januari 2026, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar narkoba, lengkap dengan sejumlah barang bukti berbagai jenis narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Samosir RT 04 RW 07, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Prabumulih melalui Satuan Reserse Narkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/03/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 19 Januari 2026. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang pria berinisial HS (45) yang berprofesi sebagai pekerja swasta dan berdomisili di lokasi penggerebekan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi yang valid dari masyarakat.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, anggota kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya,” ungkap AKP Muhammad Arafah.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat, petugas menemukan berbagai barang bukti narkotika yang disimpan di beberapa tempat, baik di dalam kamar, kotak rokok, maupun di bagian belakang rumah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
Dua kantong besar ganja dengan berat total 86,14 gram,
Satu linting ganja siap pakai seberat 3,33 gram,
Ganja kering seberat 7,54 gram,
Narkotika jenis ekstasi seberat 0,35 gram,
Sabu dengan berat total 0,61 gram,
Satu unit timbangan digital,
Sejumlah plastik klip bening,
Satu unit telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka HS juga dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial MA, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Kota Palembang,” tambah AKP Muhammad Arafah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf A atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat. Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka ditetapkan sebagai bandar narkotika.
Saat ini, tersangka HS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Polres Prabumulih mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkotika, sebagai upaya bersama dalam memerangi narkoba dan menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

CALL CENTER 110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
225 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.