Prabumulih – Polsek Prabumulih Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Kali ini, jajaran Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP, yang terjadi di wilayah Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 7 / I / 2026 / SPKT / Sek PBM Timur / Res PBM / Polda Sumsel, tertanggal 19 Januari 2026. Peristiwa curas itu sendiri terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, tepatnya di depan Kostan Rizal Aceh, Jalan Nur Ilahi, Gang Kenangan.
Kapolsek Prabumulih Timur, Iptu Ulta Deanto, S.H., menjelaskan bahwa korban dalam kejadian tersebut adalah Aldi Agustian (21), seorang pelajar yang berdomisili di Kecamatan Prabumulih Selatan. Kejadian bermula saat adik korban bersama seorang saksi pergi menggunakan sepeda motor Honda Vario tahun 2025 warna hitam dengan nomor polisi yang belum terpasang.
“Korban dan saksi sempat berhenti di pinggir jalan untuk menunggu teman. Saat itu datang dua orang pelaku menggunakan jasa ojek. Setelah turun, pelaku menyuruh tukang ojek pergi, lalu salah satu pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam korban,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut diterangkan, di bawah ancaman senjata tajam, korban dipaksa mengantarkan para pelaku ke suatu tempat. Selama perjalanan, salah satu pelaku terus menodongkan pisau ke arah korban sehingga korban tidak berani melawan. Sesampainya di depan sebuah bedeng, pelaku berpura-pura menyuruh korban memanggil seseorang.
“Ketika korban menjauh sekitar sepuluh meter, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban. Saksi sempat berusaha mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp5 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prabumulih Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur langsung melakukan penyelidikan intensif.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Aipda Devi Handra, S.H., memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku pertama berinisial MFK (19) di sebuah kontrakan di Jalan Balayudha, Kota Palembang, pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari hasil interogasi, diketahui pelaku kedua berinisial KP (21) berada di sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Alang-Alang Lebar. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menemukan sepeda motor hasil kejahatan yang telah dibawa ke wilayah Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2025 warna hitam dengan nomor polisi BG 3346 CO, satu bilah pisau gagang hitam, serta dua unit handphone milik para pelaku,” jelas Kapolsek.
Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Prabumulih Timur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan,” tutup Iptu Ulta Deanto, S.H.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.