Prabumulih – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap tindak pidana kriminal di wilayah hukumnya. Kali ini, Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), yang terjadi di Kecamatan Prabumulih Timur.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/I/2026/SPKT/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL yang diterima pada Sabtu, 17 Januari 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 00.30 WIB, bertempat di sebuah rumah di Jalan Arimbi Gang Arafah RT 07 RW 07, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Rizki Ilham Kurniawan (22), seorang mahasiswa yang berdomisili di Jalan Arimbi RT 07 RW 02, Kelurahan Prabujaya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp2.500.000, setelah sejumlah barang miliknya raib digondol pelaku.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban terbangun dari tidurnya karena mendengar suara pintu rumah dibuka dan langkah kaki seseorang masuk ke dalam rumah.
“Ketika korban terbangun dan melihat ke arah sumber suara, korban mendapati seorang pelaku sudah berada di dalam rumahnya. Menyadari aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri ke luar rumah,” ungkap AKP Jon Kenedi.
Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil. Setelah itu, korban baru menyadari bahwa sejumlah barang miliknya telah hilang, yakni satu unit handphone Infinix Hot 50 warna Sage Green serta satu buah dompet warna hitam berisi KTP atas nama korban.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal TEKAB Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dihimpun di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial RS (21), seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan dan berdomisili di Jalan Mangga Baru RT 13 RW 06, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat terkait keberadaan pelaku, saya langsung memerintahkan Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H., bersama Tim Opsnal TEKAB Prabu untuk segera melakukan penangkapan,” jelas AKP Jon Kenedi.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, di kediaman pelaku. Dalam proses penangkapan tersebut, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Prabumulih guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Jon Kenedi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Prabumulih.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada, terutama pada malam hari. Pastikan rumah dalam kondisi terkunci dengan baik, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya.
Jika ingin, saya bisa bantu buatkan versi lebih singkat, lebih tajam untuk rilis Humas, atau disesuaikan dengan gaya media tertentu.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.