Palembang — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang lansia pensiunan guru berinisial C (80). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang disampaikan pihak keluarga pada pertengahan Januari 2026.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 04.47 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang. Korban dilaporkan hilang setelah berpamitan kepada keluarga untuk berobat ke Rumah Sakit Bhayangkara menggunakan mobil pribadi jenis Mitsubishi Mirage warna merah metalik.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa laporan orang hilang tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik. Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi menemukan indikasi kuat bahwa korban bukan sekadar hilang, melainkan menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Kecurigaan mengarah pada dugaan tindak pidana setelah kami mendapatkan rekaman CCTV dan keterangan saksi yang melihat adanya orang tidak dikenal membawa mobil korban keluar dari rumahnya,” ujar Kombes Pol Nandang, Senin (—).
Berbekal informasi tersebut, Tim Jatanras Polda Sumsel bergerak cepat melakukan pelacakan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.
Tersangka utama berinisial YG (61) berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Tulungagung, Jawa Timur, setelah sempat berpindah-pindah lokasi pelarian dari Palembang menuju Jakarta dan Lampung. Selain itu, polisi juga mengamankan JI (46) yang berperan menyimpan barang milik korban serta S (57) yang diduga membantu menjual mobil korban.
“Penangkapan dilakukan secara bertahap. Tim melakukan pengejaran lintas provinsi hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku tanpa perlawanan,” jelas Kombes Pol Nandang.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
Satu unit mobil Mitsubishi Mirage warna merah metalik milik korban
Satu unit telepon genggam merek Oppo
Satu buah payung
Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi
Uang tunai sebesar Rp53 juta hasil kejahatan
Saat ini, tersangka utama YG masih dalam proses penjemputan dari Jawa Timur untuk dibawa ke Mapolda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait keberadaan korban yang hingga kini belum ditemukan.
“Kami terus melakukan upaya maksimal untuk menemukan keberadaan korban. Proses penyidikan tetap berjalan, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tegas Kombes Pol Nandang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman berat.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya terhadap anggota keluarga lanjut usia, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Jika Anda mau, saya bisa bantu:
Membuat versi lebih singkat untuk rilis cepat media online
Menyusun headline alternatif yang lebih tajam
Menyusun narasi konferensi pers Kapolda/Kabid Humas
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.