Empat Lawang — Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Empat Lawang, Sabtu (24/1/2026).
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB ini dipimpin langsung oleh jajaran Satlantas Polres Empat Lawang dan dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan terkait ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Kukuh Fefriyanto, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini difokuskan pada sosialisasi sekaligus penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan, khususnya pelanggaran prioritas seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan disiplin dalam berkendara,” ujarnya.
Kegiatan dilaksanakan melalui patroli hunting dan stasioner di kawasan tertib lalu lintas, khususnya di sepanjang Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Sebanyak 12 personel Satlantas dikerahkan dalam kegiatan ini, terdiri dari perwira dan bintara lalu lintas.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan langsung kepada para pengguna jalan mengenai pentingnya menggunakan helm standar, tidak melawan arus, tidak menggunakan knalpot bising, serta melengkapi surat-surat kendaraan.
Adapun sasaran kegiatan meliputi 12 jenis pelanggaran prioritas, di antaranya:
Melawan arus,
Tidak menggunakan helm,
Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi,
Berboncengan lebih dari dua orang,
Kendaraan ODOL,
Menggunakan ponsel saat berkendara,
Tidak menggunakan TNKB,
Pengendara di bawah umur,
Melebihi batas kecepatan,
Kendaraan tidak lengkap,
Berkendara di bawah pengaruh alkohol,
Menerobos lampu lalu lintas.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Sejumlah pengendara diberikan teguran serta tindakan tilang sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Seluruh kegiatan berjalan lancar tanpa adanya kejadian menonjol.
Kasat Lantas Polres Empat Lawang menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Empat Lawang.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Tertib berlalu lintas adalah tanggung jawab kita semua,” tutup AKP Kukuh Fefriyanto.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat dan angka kecelakaan di wilayah Empat Lawang dapat ditekan secara signifikan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.