• 34Âșc, Sunny

PEMBAYARAN E0TILANG SISTEM ONLINE SEGERA DITERAPKAN DI KAB. OKU

POLRES LUBUK LINGGAU
2017-01-31 14:58:01 Dibaca (280)

Pembayaran denda tilang kendaraan menggunakan sistem online segera diterapkan. Dijadwalkan per 1 Februari 2017 sudah mulai diberlakukan. Untuk itu, Satlantas Polres OKU sudah melakukan sosialisasi E-Tilang dan juga Penindakan Pelanggaran. Kapolres OKU Sumatera Selatan, AKBP Leo Andi Gunawan, SIK. MPP, didampingi Kasat Lantas Polres OKU, AKP Chandra Kirana, SIK, pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2017, menjelaskan jika Pembayaran Tilang Sistim Online ini untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan tilang. Kasat Lantas yang juga didampingi KBO Lantas, Iptu Marjuni, menjelaskan kalau pelanggar yang kena tilang akan dicatat dalam satu sistem aplikasi berbasis android, yang langsung terhubung dengan Pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeti setempat. Setelah diinput data pelangar kedalam aplikasi oleh petugas, dikatakan Marjuni, selanjutnya pengendara yang melanggar akan mendapatkan nomor Resi ID. Baru pelanggar ini bisa membayar Bripa Dena yang akan dibayar langsung ke Bank BRI sebagai bank persepsi penampungan denda yang sudah ditunjuk. Selanjutnya bukti setor langsung ditunjukan ke lantas (Baur Tilang) dan selanjutnya akan diproses pengeluaran barang bukti yang ditilang baik SIM atau STNK, ujarnya. Adapaun denda tilang dijelaskan Marjuni bervariatif sesuai kesalahannya, tetapi jika kesalahannya banyak maka akan diambil denda maksimal atau yang paling terbesar. Hal ini sesuai koordinasi dengan hakim yang memutuskan pada pertemuan lalu. Hakim yang menentukan denda maksimal dalam pembahasan beberapa waktu lalu. Misalnya pelanggar tidak memakai helm,dan tidak memiliki SIM. Nah denda maksimal misalnya paling besar di SIM maka yang dikenakan denda terbesarnya, tambahnya. Kapolres OKU, AKBP Leo Andi Gunawan, SIK, MPP, menjelaskan, banyak keuntungan yang bisa dinikmati, seperti mencegah kemungkinan praktik pungutan liar. Pelanggar tidak perlu datang ke Pengadilan Negeri untuk menghadiri sidang. Cukup membayar biaya denda langsung ke bank persepsi penampungan denda tilang atau lewat ATM. Program pembayaran denda tilang kendaraan sistim online ini, urai Kapolres, dilakukan untuk mendukung konsep pelayanan, mudah, murah cepat dan tidak berbelit-belit seperti yang diinstruksikan Presiden RI. Proses pembayaran tilang sistim online ini dimulai dari pengisian Formulir registrasi online. Meliputi mengisi Nomor Registrasi Tilang, Nama, Alamat, Email, Nomor Telepon, Jenis Kendaraan, STNK Nomor Polisi, Nama Surat Ijin Mengemudi, dan jenis pelanggaran. Data yang dibutuhkan ini akan disimpan di smartphone petugas. Setelah mengisi form registrasi online, secara otomatis nomor registrasi pun akan dikirimkan melalui aplikasi khusus (setelah keluar ID) berikut dengan jumlah nomimal yang harus dibayarkan serta nomor rekening pembayarannya. Pelanggar bisa membayar melalui mobile banking. Tabel tilang seragam untuk jenis pelanggaran yang sama, nominal tilang yang dibayar pelanggar. Setelah diberlakukan sistim pembayaran denda tilang secara online maka dijamin masyarakat akan mendapat keadilan yang sama dimata hukum.

 

 

 

Opr PID Polresta OKU

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling