Satlantas Polres Empat Lawang Gencarkan Penertiban, Fokus Pelanggaran Helm, Lawan Arus dan Knalpot Brong

Empat Lawang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang terus meningkatkan upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukumnya. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026, mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB, dengan lokasi pelaksanaan di wilayah hukum Polres Empat Lawang, khususnya di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Kasat Lantas Polres Empat Lawang AKP Kukuh Fefriyanto, S.H. menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah preventif dan represif guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut melibatkan personel Satlantas Polres Empat Lawang yang dipimpin langsung oleh jajaran perwira dan anggota, di antaranya Aiptu Edi Marzelilitan, Brigpol Dody Ricardo, Brigpol Aris Tison, Brigpol Okbar Elkha Nannda, Brigpol Teri Intaraga, Brigpol Leo Suhendra, Brigpol Julius Vernanto, Brigpol Deto Sugara, S.H., Briptu Sopian Hadi, Briptu Abi Rahmat Putra, Briptu Yogi Pratama, serta Bripda Ilham Abdul Aziz.
Adapun kegiatan yang dilakukan meliputi patroli secara hunting dan stasioner di kawasan tertib lalu lintas, pemberian imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, serta penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang masuk dalam 12 prioritas pelanggaran, antara lain:
Melawan arus,
Tidak menggunakan helm,
Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,
Bonceng lebih dari satu orang,
Kendaraan ODOL,
Menggunakan ponsel saat berkendara,
Tidak menggunakan TNKB,
Pengendara di bawah umur,
Melebihi batas kecepatan,
Kelengkapan kendaraan tidak sesuai,
Mengemudi di bawah pengaruh alkohol,
Menerobos lampu lalu lintas.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas memberikan tindakan berupa teguran maupun penindakan tilang terhadap para pelanggar, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Kasat Lantas Polres Empat Lawang menegaskan bahwa kegiatan ini tidak semata-mata bertujuan untuk penindakan, namun lebih kepada upaya edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami berharap masyarakat semakin disiplin dalam berkendara. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Dengan tertib berlalu lintas, kita dapat menekan angka kecelakaan serta menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan nyaman,” tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Satlantas Polres Empat Lawang akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan lalu lintas yang aman dan berkeselamatan di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

CALL CENTER 110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
108 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.