BATURAJA - Polsek Semidang Aji Polres OKU berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku yang diamankan adalah GO (27), warga Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. Pelaku ditangkap atas kasus pencurian 13 keping besi plat baja milik PT SSP.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Semidang Aji IPDA Hartomi menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, anggota Polsek Semidang Aji sedang melaksanakan patroli rutin di proyek pembangunan PLTU Sumbagsel 1 di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
"Pada saat menuju lokasi proyek, anggota mendapati pelaku sedang mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi. Karena merasa curiga, anggota langsung memberhentikan pelaku. Setelah diperiksa, ditemukan bahwa pelaku sedang membawa 13 keping besi plat baja," ujar IPDA Hartomi.
Setelah diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa besi plat baja tersebut hasil curian dari PT SSP. Pelaku beserta barang bukti berupa 13 keping besi plat baja dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi langsung diamankan ke Polsek Semidang Aji untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku GO akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.